FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021.
Keempat tersangka yakni mantan Kepala DLH Lombok Tengah berinisial MAA, mantan Kepala DLH berinisial SU, Kepala Sub Bagian Perencanaan berinisial SA, dan inisial A selaku direktur perusahaan pemenang tender.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Ayu Putri Wulandari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari keterangan saksi, ahli, dan dokumen pendukung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli dan surat barang bukti yang telah diterima oleh tim penyidik, hari ini Rabu 3 Juni 2026, telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Ayu.
Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kasus proyek senilai Rp5,1 miliar tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp700 juta..
Menurut penyidik, MAA diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan, termasuk menandatangani dokumen serah terima pekerjaan yang belum selesai.
SU dan SA diduga menyetujui pembayaran meski pekerjaan belum tuntas, sementara SA juga disebut terlibat dalam pemalsuan tanda tangan dokumen.
Adapun A selaku penyedia diduga menggunakan dokumen tidak sah saat tender, tidak memenuhi kewajiban kontrak, serta tetap menerima pembayaran penuh meski pekerjaan tidak sesuai ketentuan.
Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. (DR)




