FaktaID.net – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan di CV ABI periode 2020 hingga 2024.
Tersangka yang ditetapkan pada Selasa, 9 Juni 2026, berinisial AW yang menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan pada perusahaan tambang CV ABI. Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap AW.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan pada Pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” demikian keterangan Kejati Kaltim.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa AW diduga terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah tambang CV ABI sejak tahun 2021 hingga 2024. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerugian negara.




