Daerah  

Kejati Kaltim Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan

Redaksi
Kejati Kaltim Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan
Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan CV ABI/Foto: Kejati Kaltim)

“Tersangka AW selaku Kepala Teknik Pertambangan terlibat dalam penjualan batubara tidak benar, batubara yang bukan berasal dari area tambang CV. ABI sejak 2021 hingga 2024 sehingga negara dirugikan,” ujar penyidik.

Untuk kepentingan proses hukum, AW ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung mulai 9 Juni 2026.

Baca Juga :  Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain pada 3 Juni 2026.

Kedua tersangka tersebut yakni DM dari pihak swasta dan AF yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga :  Kejari Sumedang Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemanfaatan Kayu di Proyek Tol Cisumdawu

Penyidik menduga DM dan AF turut berperan dalam penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin operasional pertambangan milik CV ABI. Modus tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 KUHP. Sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 20 KUHP. (DR)