FaktaID.net — Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor PT R6B Cabang Palembang dan Cabang Sungai Rotan. Tindakan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Rotan yang diduga berlangsung sejak 2016 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan oleh tim jaksa penyidik Kejari Muara Enim dengan pengamanan Tim Intelijen Kejari Muara Enim serta Polisi Militer TNI AD Kodim 0404 Muara Enim.
Langkah hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-02/L.6.15/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
Penyidik juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Muara Enim melalui Penetapan Nomor 142/Pid.B.Geledah/2026/PN Mre serta Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Plg.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, arsip, dan dokumen administrasi perusahaan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Rotan.




