Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang kemudian disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Gunawan Wisnu Murdiyanto melalui Kepala Seksi Intelijen Arsitha Agustian menyatakan seluruh dokumen yang diamankan akan didalami untuk mengungkap dugaan penyimpangan selama kurun waktu 2016 hingga 2025.
“Seluruh dokumen yang disita akan diteliti lebih lanjut untuk mengidentifikasi keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik,” ujar Arsitha Agustian, dikutip Senin (29/6).
Ia menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegasnya. (DR)




