FaktaID.net – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Kejagung dan Komisi III DPR RI di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” kata Totok.
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah dipantau publik.
“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,” ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DR dan FA.
Menurut Totok, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi.




