FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate pada Kamis, 9 Juli 2026 lalu.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran belanja barang habis pakai untuk Program Pengembangan UMKM Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ternate, Gerald Salhuteru. Tindakan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-549/Q.2.10/Fd.2/07/2026.
Kejari Ternate menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
“Tindakan hukum ini dilakukan secara profesional guna mencari, mengumpulkan, dan mengamankan barang bukti serta alat bukti baru demi membuat terang tindak pidana yang sedang disidik,” demikian keterangan Kejari Ternate, pada Senin (14/7).
Penyidik juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penggeledahan berjalan aman, tertib, serta mendapat sikap kooperatif dari pihak yang berada di lokasi.
Barang bukti dan alat bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan selanjutnya akan dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (DR)




