Daerah  

Kejari Tulungagung Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Redaksi
Kejari Tulungagung Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
Dok. Penggeledahan Kantor Kelurahan Kepatihan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus/Foto: Kejari Tulungagung)

FaktaID.net – Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Dalam Griyo Kanjeng. Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Kelurahan Kepatihan Selasa (14/7)

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Dalam Griyo Kanjeng Tahun Anggaran 2022 yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2026.

Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan status dan riwayat kepemilikan tanah. Dokumen yang diamankan antara lain surat keterangan waris, surat kematian, buku C kelurahan, riwayat tanah, hingga buku agenda surat masuk dan surat keluar.

Baca Juga :  135 Tersangka Premanisme Diamankan dalam Operasi Sikat Intan 1 Polda Kalsel

“Dari hasil penelusuran sementara, proses pengajuan pembelian tanah itu telah berlangsung sejak 2017,” ungkap Kejari Tulungagung dalam keterangannya.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, Tim Pidsus Kejari Tulungagung juga telah menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.

Penggeledahan di dua instansi tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara yang sama. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban kegiatan pengadaan tanah.

Baca Juga :  Kejati Jatim Geledah Kantor BUMD Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhanan

Penyidik Kejari Tulungagung saat ini masih terus menelusuri seluruh dokumen yang telah disita guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah tersebut serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (DR)