Daerah  

Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster di Pelabuhan Merak, Dua Orang Ditangkap

Redaksi
Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster di Pelabuhan Merak, Dua Orang Ditangkap
Dok. Barang Bukti Benih Lobster Yang Gagal Diselundupkan.

FaktaID.net – Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten bersama Subdenpom III/4-2 Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan turut diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pelaksanaan joint investigation yang dilakukan aparat gabungan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak pada Kamis (16/7). Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1179-VMX yang dinilai mencurigakan untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Satlap Tri Cakti dan Resmob Polres Belitung Amankan 605,5 Kg Bijih Timah Ilegal

Saat kendaraan diperiksa, petugas menemukan 10 boks styrofoam berisi puluhan ribu benih lobster yang diketahui akan dikirim menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni M, warga Kota Tangerang, dan AR, warga Kabupaten Lampung Barat, langsung diamankan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Cilegon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kejari Tual Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bantuan Stimulan Rumah Swadaya, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri dan TNI dalam memperketat pengawasan di jalur penyeberangan Merak yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi komoditas ilegal.

Menurutnya, Benih Bening Lobster merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi yang memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. Karena itu, setiap upaya penyelundupan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.