Daerah  

Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster di Pelabuhan Merak, Dua Orang Ditangkap

Redaksi
Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster di Pelabuhan Merak, Dua Orang Ditangkap
Dok. Barang Bukti Benih Lobster Yang Gagal Diselundupkan.

Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya mengamankan 50.000 ekor benih lobster, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan pelaku, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.289.000, serta dokumen kendaraan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan yang telah diperbarui. Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Cilegon. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.

Baca Juga :  Polda Jambi Buru DPO Kasus 58 Kg, Dua Tersangka Lain Sudah Tahap II

Polda Banten menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait guna mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan sumber daya kelautan.

Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam perdagangan Benih Bening Lobster secara ilegal dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (DR)