FaktaID.net – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Langkah ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei.
Diketahui, iterima KPU Prabumulih mencapai Rp26 miliar, sementara hasil penyidikan sementara memperkirakan potensi kerugian negara sekitar Rp6 miliar.
Penyidik memeriksa ruangan, diantaranya, ruangan Ketua KPU (MD), Sekretaris (YA), PPTK (SH), dan beberapa ruangan lainnya kita geledah.
Sejumlah ruangan yang sebelumnya telah disegel sejak sehari sebelumnya turut diperiksa satu per satu. Berkas, dokumen, komputer, hingga barang-barang yang dianggap relevan dengan kasus dugaan korupsi tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, beberapa pegawai KPU yang berada di lokasi juga diminta memberikan keterangan tambahan. Pemeriksaan difokuskan pada dokumen keuangan, daftar pengadaan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut. (DR)






