FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (23/7), sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Langkah ini dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Zikrullah, membenarkan kegiatan Penggeledahan tersebut. Dan merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” kata Zikrullah.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam tiga kontainer.
Proses penggeledahan dan pengamanan dokumen berlangsung dengan pengawalan personel TNI untuk memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan aman dan lancar.
Hingga saat ini, Kejati Riau masih terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board TA 2024. Penyidik akan menelaah seluruh dokumen yang telah disita guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (DR)




