FaktaID.net – Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan perkara khusus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka berinisial FA. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik memeriksa tujuh orang saksi pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh saksi yang dipanggil hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, tujuh saksi yang diperiksa terdiri atas tiga orang dari pihak swasta dengan inisial WF, BM, dan H. Sementara empat saksi lainnya merupakan penyidik dari Polri.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman penyidikan guna memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
“Tim Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Selain menetapkan FA sebagai tersangka, Tim Sembilan juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026. FA kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. (DR)




