FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Direktur Utama PT WSU berinisial WS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengoperasian pesawat pada PT Angkasa Pura Kargo Tahun 2022.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang pada Jumat (31/7) setelah WS menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam.
Dalam perkara tersebut, PT Angkasa Pura Kargo sebelumnya menunjuk PT WSU sebagai mitra penyedia layanan charter pesawat Boeing 737-300.
Namun, meski pihak PT Angkasa Pura Kargo telah melakukan pembayaran sebesar Rp5,49 miliar, pesawat yang dijanjikan tidak pernah didatangkan hingga masa perjanjian berakhir.
“Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif selama kurang lebih tujuh jam pada hari ini, penyidik sepakat untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka,” demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, WS langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini, tersangka WS telah ditahan di Lapas Kelas 2 Tangerang untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Hasbullah.
Kejari Kota Tangerang menegaskan penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (DR)




