FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2022 pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, mengatakan dua tersangka tersebut berinisial HAB yang menjabat sebagai Ketua Koperasi serta M selaku Sekretaris Koperasi berdasarkan Keputusan Pengurus Nomor 003/KP-SJM/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Musi Rawas melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan antara lain pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta ekspose perkara,” ujar Kajari.
Ia menjelaskan, status keduanya yang sebelumnya masih sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dari hasil penyidikan.
Menurut Kajari, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp601.955.470 berdasarkan hasil audit. Selain itu, tim penyidik Kejari Musi Rawas juga berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara senilai Rp1.260.526.441 yang diduga berpotensi disalahgunakan.




