“Nilai tersebut bahkan melebihi besaran kerugian negara yang telah dihitung, sehingga menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan aset negara,” ujar Kajari.
Kasus ini berawal dari pengajuan peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2022 oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri. Pengajuan tersebut memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas melalui Surat Nomor 524/248/PKST/Disbun/2022 tanggal 14 November 2022.
Dalam rekomendasi itu, sebanyak 149 pekebun dari 147 kepala keluarga dengan luas lahan mencapai 311,4235 hektare di Desa Ciptodadi, Banpres, Tanjung Karya Teladan, dan Lubuk Tua ditetapkan sebagai calon penerima bantuan.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, koperasi menerima dana Program PSR sebesar Rp9.342.705.000 yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Modus yang diduga dilakukan para tersangka meliputi mark-up sejumlah item pekerjaan, pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta dugaan permintaan fee kepada penyedia jasa. (DR)




