FaktaID.net – Kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali berkembang. Pada Rabu, 18 Februari 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AM. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini kini bertambah menjadi 19 orang.
Penetapan AM merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019–2022. Perkara tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Pihak Kejari Pelalawan menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara ini masih terus berjalan.
“Proses hukum terus berjalan dan penyidikan masih terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh, penyidikan tidak berhenti pada penetapan ini,” tegas pihak Kejari Pelalawan.
Lebih lanjut, Kejari Pelalawan memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” demikian ditegaskan pihak Kejari Pelalawan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, kerugian negara sebesar Rp34 miliar berasal dari penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
Modus yang ditemukan meliputi penyaluran tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta dugaan penjualan di luar mekanisme resmi, yang dinilai merugikan para petani.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (DR)




