Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Tersangka NH, Sita Dokumen Dugaan TPPU Terkait Febrie Adriansyah

Redaksi
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Tersangka NH, Sita Dokumen Dugaan TPPU Terkait Febrie Adriansyah
Dok. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim Sembilan kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang diduga milik tersangka NH di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dari penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Baca Juga :  Pencarian Hari Keempat KMP Tunu Pratama: Tim Gunakan Sonar dan ROV di Selat Bali

“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” ungkap Kapuspenkum dalam keterangan tertulis.

Selain melakukan penggeledahan, Tim Sembilan juga melanjutkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari kalangan swasta. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni di Kejaksaan Agung dan di Bandung, Jawa Barat.

Salah satu pihak yang diperiksa adalah tersangka Don Ritto (DR), yang sebelumnya telah diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KortasTipidkor) kepada Kejagung.

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi Wakil Presiden di Tasyakuran Milad MUI ke-49

“Tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, delapan saksi lainnya diperiksa secara terpisah. Empat orang menjalani pemeriksaan di Bandung, sedangkan empat saksi lainnya diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung. (DR)