FaktaID.net – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kota Palopo, Rabu (12/8), terkait penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Lapangan Gaspa Tahun Anggaran 2025.
Kasi Pidsus Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Kesempatan pagi menjelang siang hari ini, teman-teman dari Tim Tindak Pidana Khusus melaksanakan salah satu bagian upaya paksa yaitu berupa penggeledahan dalam rangka mengumpulkan dokumen-dokumen terkait kegiatan revitalisasi Lapangan Gaspa Tahun 2025, yang memang sudah dalam proses penyidikan.” jelas Trio Andi.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-860/P.4.12/Fd.2/08/2026 dan izin Pengadilan Negeri Palopo Nomor 48/Pen.Pid.B/GLD/2026/PN Palopo.
“Kegiatan hari ini untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang belum lengkap guna memenuhi kebutuhan penyidikan yang sudah kami lakukan sebelumnya.” kata Trio.
Penyidik menyita dokumen dari sejumlah ruangan, di antaranya ruang Kepala Dinas, Bidang Cipta Karya, Bidang Bina Marga, serta ruangan terkait SP2D.
“Yang pasti penyitaan kaitannya dokumen Gaspa. Kita lakukan penyitaan di beberapa ruangan yaitu di ruangan Kepala Bidang Cipta Karya, kemudian Bidang Bina Marga, Kepala Dinas, dan juga bagian ruangan terkait SP2D dan lain-lain.” ungkapnya.




