Daerah  

Polda Sumsel Ungkap 16 Kasus Karhutla, 20 Orang Tersangka Ditahan

Redaksi
Polda Sumsel Ungkap 16 Kasus Karhutla, 20 Orang Tersangka Ditahan
Dok. Polda Sumsel Ungkap 16 Kasus Karhutla/Foto: Polda Sumsel)

FaktaID.net — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama jajaran Polres terus memperkuat penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Agustus 2026, polisi telah menangani 16 laporan dengan total luas lahan terdampak mencapai 34,8 hektare.

Dari penanganan tersebut, Polda Sumsel dan jajaran telah menetapkan sekaligus menahan 20 orang sebagai tersangka tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di 10 wilayah hukum kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, mengatakan penyidikan dilakukan dengan pendekatan ilmiah untuk memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan secara maksimal.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tahan Lima Komisioner KPU Kotim, Diduga Korupsi Dana Hibah

“Penyidik menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan ahli kebakaran dan ahli lingkungan untuk menguji sampel dari lokasi kejadian,” kata Doni dalam keterangannya, Senin (24/8).

Menurut dia, hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan berkas perkara agar penanganan kasus karhutla memiliki dasar pembuktian yang kuat.

“Kami menyusun pemberkasan secara cermat agar seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan maksimal,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Penimbunan Bio Solar 2.300 Liter di Kendal, Satu Tersangka Ditangkap

Sementara itu, Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sumsel, Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso, menyebut kepolisian terus mengoptimalkan pemantauan dan respons cepat terhadap potensi karhutla.