“Kami mengoptimalkan deteksi titik panas atau hotspot, penggelaran personel secara masif, dan koordinasi terpadu di tingkat Polres jajaran,” kata Anis.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kejadian karhutla dapat segera ditangani sekaligus ditindaklanjuti melalui proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Akselerasi penanganan ini memastikan setiap kejadian Karhutla langsung direspons dan dilanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah serta menjaga keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Nandang.
“Penegakan hukum yang kami lakukan adalah bukti bahwa Polri hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi ruang hidup masyarakat,” lanjutnya.
Polda Sumsel memastikan penanganan karhutla akan terus dilakukan secara terpadu, mulai dari deteksi dini, pengerahan personel, penyelidikan dan penyidikan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. (DR)




