FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejari Kepulauan Talaud pada Kamis (27/8).
Tersangka diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RR, yang saat pelaksanaan kegiatan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RR selanjutnya dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Kepulauan Talaud menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka disangka melanggar Pasal Primair: Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP, Subsidair: Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP,” demikian keterangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Penetapan RR sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tersebut. (DR)




