Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Orang Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Redaksi
Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Orang Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel
Dok. Penyidik Menahan Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Penetapan dilakukan setelah ekspose perkara oleh Tim Penyidik Jampidsus pada pada Jumat (25/9).

“Berdasarkan hasil ekspose, Tim Penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komunitas nikel pada periode 2017-2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.

Lima tersangka terdiri dari PT CNI sebagai tersangka korporasi dan empat orang lainnya. Dua di antaranya merupakan pejabat Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2019 dan MRI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

Baca Juga :  Jabar Siaga Kemarau, Pemerintah Genjot Irigasi dan Bantuan Pompa Air

Tersangka lainnya adalah NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2017-2019. Sementara satu tersangka lainnya belum diketahui identitasnya karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kapuspenkum.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan PT CNI diduga melakukan ekspor nikel pada 2017-2019 tanpa memenuhi kewajiban DMO (domestic market obligation). Perusahaan tersebut juga diduga meminta NRH menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai fakta untuk memenuhi persyaratan ekspor.