“Setelah dokumen uji kadar nikel tersebut, pihak PT CNI meminta pihak kementerian ESDM agar diterbitkan izin ekspor,” jelas Kapuspenkum.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi persyaratan izin ekspor, meski PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai salah satu syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor.
PT CNI juga diduga meminta pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKB.
“Sehingga persetujuan RKB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor,” jelas Kapuspenkum.
Kejagung menyebut para penyelenggara negara yang membantu pengurusan dokumen tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI.
Berdasarkan perhitungan BPKP, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Penyidik menahan tersangka BS dan MHI selama 20 hari, terhitung 26 September hingga 14 Oktober 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (DR)




