FaktaID.net – Yulian Paonganan, yang lebih dikenal publik sebagai Ongen, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya resmi menerima amnesti dari negara.
Ongen termasuk dalam daftar 1.178 orang yang mendapat pengampunan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengampunan tersebut diumumkan secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8).
“Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” ujar Supratman.
Yulius Paonganan sempat mendekam di penjara sekitar satu dekade lalu akibat unggahannya di media sosial yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo kala itu. Ia dikenal sebagai salah satu pengkritik keras pemerintahan Jokowi.
Kasus hukum yang menjerat Ongen bermula pada Desember 2015, ketika ia ditangkap polisi setelah mengunggah sebuah gambar di akun Twitter miliknya. Gambar tersebut menampilkan Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani yang disertai narasi dan tagar yang dianggap melecehkan.
Kini, setelah hampir satu dekade menjalani proses hukum dan tekanan sosial, Ongen merasa lega dan bersyukur atas keputusan pengampunan yang diberikan oleh Presiden Prabowo.
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto, atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” kata Ongen dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip dari Suara.com, Sabtu (2/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa proses hukum yang dijalaninya selama hampir 10 tahun sangat menguras tenaga dan pikiran.
“Perjalanan kasus ini sangat melelahkan dan menguras energi saya selama hampir 10 tahun. Tapi pada hari ini, 1 Agustus 2025, saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Sekali lagi, terima kasih, Bapak Presiden. Tuhan memberkati,” tutur Ongen. (DR)




