Sebelumnya, polisi menangkap dua warga negara India di dua apartemen kawasan Jakarta Utara, Minggu (16/8) dini hari. Dari penindakan tersebut, polisi menemukan emas, residu pengolahan, uang tunai, dan peralatan pemurnian emas.
Berdasarkan penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga mengolah sekitar 30 kilogram material emas setiap hari.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” kata Irhamni.
Dittipidter Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan dengan menggeledah sejumlah lokasi untuk menelusuri aktivitas pengolahan, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyidik juga masih mendalami alur penyelundupan emas ilegal yang diduga mengarah ke luar negeri. (DR)




