Hukum

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Scam Trading Saham dan Kripto, Korban Rugi Rp105 Miliar

Redaksi
×

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Scam Trading Saham dan Kripto, Korban Rugi Rp105 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Scam Trading Saham dan Kripto, Korban Rugi Rp105 Miliar
Dok. Konferensi Pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

FaktaID.net – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah diamankan, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan modus operandi dengan berpura-pura menyediakan jasa trading saham dan kripto.

Mereka menjaring korban melalui iklan di Facebook, yang ketika diklik akan mengarahkan ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai “Prof AS”.

Baca Juga :  KPK Dalami Laporan Dugaan Suap dan Gratifikasi Dalam Proyek PSN PIK 2

“Korban kemudian diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam trading saham dalam grup WhatsApp. Di dalamnya, ada nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris bisnis trading saham dan kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Brigjen Pol. Himawan, Rabu (19/3).

Para korban dijanjikan keuntungan besar, mulai dari 30% hingga 200%, setelah bergabung. Mereka juga diarahkan untuk membuat akun di tiga platform berbasis web dan aplikasi Android yang dikelola para pelaku.