Hukum  

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Scam Trading Saham dan Kripto, Korban Rugi Rp105 Miliar

Redaksi
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Scam Trading Saham dan Kripto, Korban Rugi Rp105 Miliar
Dok. Konferensi Pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan memberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet kepada mereka yang berinvestasi dalam jumlah besar.

“Penyidik menemukan bahwa korban harus mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan nomine yang tertera di platform tersebut. Sejauh ini, kami telah mengidentifikasi 67 rekening yang digunakan pelaku di berbagai bank di Indonesia,” ungkap Himawan.

Kasus ini terbongkar setelah korban mulai mencurigai adanya kejanggalan, terutama ketika mereka mendapat pemberitahuan dari JYPRX Global tentang penghapusan akun aset digital mereka. Saat ingin menarik dana, mereka justru diminta membayar fee dan biaya administrasi terlebih dahulu.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Proyek EPCC Pabrik Gula Assembagoes Situbondo Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Hingga saat ini, jumlah korban yang terdata mencapai 90 orang dengan total kerugian sekitar Rp105 miliar. Penyidik juga telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp1,53 miliar dari rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil penipuan.

Selain itu, polisi masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (DR)