FaktaID.net — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan praktik pembalakan liar yang diduga berkaitan dengan banyaknya kayu gelondongan terseret arus saat banjir bandang melanda wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa penyidik sedang bekerja memastikan sumber kayu-kayu tersebut.
“Sedang penyelidikan,” ujarnya singkat, pada Selasa (2/12).
Irhamni menambahkan bahwa pihaknya belum dapat mengonfirmasi asal material kayu yang ditemukan tersebut karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Belum tahu asalnya, ya sedang diselidiki,” tambahnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membeberkan adanya indikasi praktik pembalakan liar dengan modus pencucian kayu ilegal di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Aktivitas terlarang ini diduga memperburuk dampak banjir bandang di sejumlah daerah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa modus pencucian kayu dilakukan melalui manipulasi dokumen agar kayu ilegal tampak legal. Ia juga menyebut adanya jaringan pembalakan liar yang terorganisir di tiga provinsi tersebut.
“Ada tiga wilayah identik modus operandinya dengan menggunakan pencucian kayu,” kata Tim Satgas PKH Garuda itu dalam keterangannya, Selasa (2/11).
Satgas PKH akan melakukan penyelidikan lebih mendalam setelah penanganan bencana selesai, terutama di kawasan hulu, dengan melibatkan berbagai instansi yang memiliki data pendukung.
Kasus pencucian kayu ilegal ini sebelumnya juga terungkap dalam operasi terhadap PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kayu ilegal dari praktik tersebut diketahui dikirim ke sejumlah daerah, termasuk ke Pelabuhan Kabupaten Gresik, Jawa Timur. (DR)




