Berita

Bareskrim Sita Barang Bukti Elektronik dan Dokumen Usai Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia 16 Jam

Redaksi
×

Bareskrim Sita Barang Bukti Elektronik dan Dokumen Usai Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia 16 Jam

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Sita Barang Bukti Elektronik dan Dokumen Usai Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia 16 Jam
Dok. Penyegelan Ruangan di Kantor PT DSI oleh Bareskrim Polri/Foto Humas Polri)

FaktaID.net — Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti elektronik, dokumen penting, hingga sertifikat aset usai menggeledah kantor pusat Dana Syariah Indonesia terkait dugaan penggelapan dana nasabah.

Penggeledahan dilakukan di kantor pusat Dana Syariah Indonesia yang berlokasi di kawasan District 8 Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jakarta Selatan. Proses tersebut berlangsung selama kurang lebih 16 jam, terhitung sejak Jumat (23/1) pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1) pukul 07.30 WIB.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut penyidik mengamankan berbagai dokumen strategis, mulai dari dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan beserta jaminan, hingga dokumen kebijakan internal serta tata kelola perusahaan.

Baca Juga :  LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Vina dan Eky

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dijadikan sebagai agunan dari borrower bermasalah, serta sejumlah sarana pendukung operasional perusahaan.

“Barang Bukti Elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC,” ungkapnya, dikutip Ahad (25/1).

Ade Safri menambahkan, tim penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut, baik yang dihasilkan dari tindak pidana maupun yang digunakan sebagai sarana dalam dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Baca Juga :  Kredit Lebih Mengalir ke Konglomerat, Presiden Prabowo Siapkan Langkah Tegas di Bank Himbara

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan Dana Syariah Indonesia. (DR)