FP kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026 setelah diketahui meninggalkan Indonesia. Pencarian dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara.
Pada 10 September 2026, Dittipidsiber berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah mendapat informasi FP sudah tidak berada di negara tersebut.
“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.
Koordinasi dilanjutkan dengan pihak Thailand hingga pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat, FP berhasil ditangkap.
“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.
Saat ini FP telah berada di Indonesia dan menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami peran FP serta keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo. (DR)




