Hukum  

Bawaslu Limpahkan Kasus Etik Komisioner KPU Kota Bogor ke DKPP

Redaksi
Bawaslu Kota Bogor Limpahkan Kasus Etik Komisioner KPU Kota Bogor ke DKPP
Dok. Bawaslu Kota Bogor Melimpahkan Kasus Pelanggaran Etik Komisioner KPU Kota Bogor ke DKPP/Ist)

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah transfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening Dede Juhendi.

Menurut Supriantona, yang akrab disapa Anto, transfer tersebut dilakukan pada 16 Agustus 2024 sebagai titipan untuk membayar jasa hukum terkait pengurusan perubahan nama resmi bakal calon wali kota Bogor, Dr. Raendi Rayendra, menjadi “Dr. Rayendra.”

Anto menegaskan bahwa meskipun uang tersebut bukan merupakan gratifikasi atau tindak pidana korupsi, tindakan Dede dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

“Posisi sebagai komisioner KPU seharusnya netral dan tidak menjadi mediator dalam aktivitas politik. Oleh karena itu, kami melimpahkan kasus ini ke DKPP,” jelasnya pada 6 Desember 2024.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan DKPP terhadap Dede Juhendi bervariasi, mulai dari teguran hingga pemecatan.

“Kami akan mendampingi proses ini di DKPP sebagai pihak pelapor. Harapannya, keputusan DKPP dapat memberikan keadilan dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu,” tambah Anto. (DR)