Hukum  

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp700 Juta ke India

Redaksi
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp700 Juta ke India
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan Emas ke India/Foto: Bea Cukai)

Hengky menegaskan, upaya ekspor ilegal emas tidak hanya melanggar aturan kepabeanan, tetapi juga berpotensi merugikan devisa negara.

“Kami melihat adanya upaya membawa keluar kekayaan alam Indonesia tanpa prosedur yang sah. Setiap gram emas yang keluar secara ilegal adalah kerugian nyata bagi ekonomi nasional. Pemerintah sendiri telah mengatur tarif bea keluar emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025,” tegasnya.

Saat ini, tersangka MTNP beserta barang bukti emas seberat 265,7 gram telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Meski Jadi Tahanan Kejaksaan, Penyelidikan Kasus Google Cloud Nadiem Berlanjut

“Pesan kami sangat jelas, jangan pernah mencoba untuk melanggar aturan kepabeanan! Kami memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi, personel yang terlatih, dan sinergi antarinstansi yang solid. Kami akan terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara,” tegas Hengky.

Pemerintah sendiri telah memperketat pengawasan ekspor emas melalui integrasi kebijakan tata niaga dan fiskal terbaru. Berdasarkan PMK Nomor 80 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 12 Tahun 2026, ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, hingga bentuk setengah jadi lainnya dengan kadar di bawah 99 persen dilarang, kecuali untuk kebutuhan tertentu seperti penelitian, re-ekspor, dan industri.

Sementara emas dengan kadar 99 persen atau lebih tetap dapat diekspor, namun dikenakan bea keluar serta wajib memenuhi ketentuan laporan surveyor.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dirut PT Jasamarga Tollroad Maintenance Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ

“Kebijakan ini kami ambil untuk memastikan hilirisasi berjalan maksimal dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor komoditas berharga. Seluruh eksportir kami imbau untuk mematuhi regulasi ini demi kelancaran proses kepabeanan,” tutup Hengky. (DR)