“Kemudian kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah adanya indikasi mens rea, misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep apa tidak dan lain-lain. kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa. Tentu saja bagi SPPG atau pihak-pihak manapun, mau mitra mau siapapun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di Badan Gizi ini tidak ada yang kebal hukum, kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” tegas Mas Dar.
Di sisi lain, BGN turut menindaklanjuti hasil klasifikasi data SPPG yang diperoleh dari kertas kerja audit Kejaksaan. Data tersebut digunakan untuk memetakan tingkat risiko setiap SPPG, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan lebih mendalam terhadap unit yang masuk kategori tinggi, sedang, maupun rendah.
“Kami juga telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari kejaksaan. Ini ada daftarnya semua, ada merah, ada kuning, ada hijau. Ada 16.482 yang diperiksa dan sejauh ini kita sedang memeriksa lebih dalam dari 16.482 tadi, ada 5.355 itu kemudian kategori-kategori ada yang berat, ada yang sedang, ada yang ringan gitu ada 5.000, ada yang ringan, ada yang sedang, ada yang berat,” ungkapnya.
Dalam upaya pembinaan, BGN memastikan sanksi tidak hanya diberikan kepada dapur yang melanggar, tetapi juga kepada kepala SPPG maupun mitra yang terbukti melakukan pelanggaran. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, pihak terkait akan dicopot dari jabatannya dan diusulkan untuk diberhentikan.
“Bagi dapur-dapurnya melanggar, ada yang kemarin kita umumkan 800 sekian kita suspend, itu bukan hanya dapurnya kita suspend tapi juga adalah SPPG atau kepala dapurnya juga akan kami berikan teguran peringatan dan bila memang ada indikasi-indikasi niat untuk tindak pidana korupsi, nyuri, nyolong, maka kita akan langsung copot dan kemudian kita usulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional,” ujar Mas Dar. (DR)




