“Ketika petugas berupaya menghentikan kendaraan yang digunakan target, AP tidak mengindahkan perintah petugas, kemudian meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri ke arah hutan. Aparat selanjutnya melakukan pengejaran serta memberikan dua kali tembakan peringatan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Meski telah diberikan peringatan, AP tetap berusaha melarikan diri sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian. Dalam operasi tersebut, AP dinyatakan meninggal dunia dan kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk penanganan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam merek Infinix 50 Pro berwarna silver, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh AP.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menindak pelaku kekerasan bersenjata yang mengancam keamanan masyarakat.
“Aparat akan terus bertindak secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur dalam menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat dari berbagai aksi kriminal bersenjata,” ujar Faizal Ramadhani.
Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan terhadap kelompok maupun individu yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata di Papua Pegunungan.
Selain itu, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan berdasarkan barang bukti dan informasi yang telah diperoleh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memetakan jaringan kelompok bersenjata yang masih aktif di wilayah tersebut. (DR)




