Berita

DPO Perkara Korupsi IPA SPAM IKK Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Redaksi
×

DPO Perkara Korupsi IPA SPAM IKK Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Sebarkan artikel ini
DPO Perkara Korupsi IPA SPAM IKK Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
Dok. Tim SIRI Mengamankan DPO Perkara Korupsi IPA SPAM IKK Sinjai/Foto : Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan perkara dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK). Buronan berinisial GRP alias AGL tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

GRP alias AGL, yang tercatat berdomisili di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar, diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa proses pengamanan terhadap pemuda berusia 39 tahun tersebut berjalan lancar. Hal itu lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas.

Baca Juga :  UGM Pecat Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi

“Selanjutnya, Saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut,” tulis Kapuspenkum dalam keterangan resminya.

Diketahui, GRP alias AGL yang berprofesi sebagai wiraswasta sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai pada 13 Januari 2025. Selain mangkir dari panggilan secara patut, yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi oleh penyidik.

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas GRP alias AGL sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan IPA SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, tahun anggaran 2021.

Baca Juga :  Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita Terungkap, Pelaku Tak Mau Bertanggung Jawab

Kapuspenkum menegaskan kembali instruksi Jaksa Agung kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia agar terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Langkah ini dilakukan demi pelaksanaan eksekusi dan kepastian hukum.

Jaksa Agung, lanjut Kapuspenkum, juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi dari penegakan hukum. (DR)