“Menurut saya periksa aja semua. Masa pengadaan ratusan ribu unit itu untuk sekolah, dan sebanyak itu tidak diketahui oleh menterinya? Sejauh mana ia mengetahui, maka harus diperiksa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui kronologis pengadaan, mulai dari proses lelang, potensi konflik kepentingan, hingga pihak-pihak yang memperoleh proyek.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci utama dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Dari nama-nama dan pertanyaan di publik dan media itu harus dijawab oleh negara melalui penegak hukumnya. Apakah ada konflik kepentingan, apakah pengadaannya tidak melalui mekanisme tender, yang mendapatkan proyek itu siapa,” ujarnya.
Yenti juga mengingatkan bahwa praktik korupsi seperti ini telah merusak citra Indonesia di mata dunia. “Itu yang membuat Indonesia pada waktu itu jatuh dari 44 persepsi korupsinya sampai 37, itu celakanya dikata dunia,” katanya.
Menutup pernyataannya, Yenti menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus ditegakkan dan semua pihak yang terlibat harus dibawa ke pengadilan. “Penegak hukum harus memeriksa semua untuk dibawa ke pengadilan,” pungkasnya. (DR)




