“Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12, dan 16.26. setelah itu tidak aktif?” lanjut jaksa.
Rossa menyebut ponsel Hasto tidak aktif tak lama setelah Firli Bahuri mengumumkan adanya OTT kepada publik. Padahal saat itu, Hasto belum berhasil diamankan.
“Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli, mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami, dan itu di-share juga dalam grup,” jelas Rossa.
“Kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantah bahwa kliennya pernah menggelar konferensi pers terkait OTT pada 8 Januari 2020. Ian menyatakan Firli tidak berada di Jakarta saat itu, sehingga tidak mungkin melakukan konferensi pers.
Ian juga membantah anggapan bahwa Firli menolak meningkatkan status hukum Hasto ke tingkat tersangka melalui forum ekspose di internal KPK.
Sebagai informasi, OTT tersebut berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam operasi itu, KPK menangkap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Sementara Harun Masiku lolos dari penangkapan, meski akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2024. (DR)




