Hukum  

Gelar Operasi Wira Waspada, Ditjen Imigrasi Amankan Ratusan WNA

Redaksi
Gelar Operasi Wira Waspada, Ditjen Imigrasi Amankan Ratusan WNA
Dok. Konferensi Pers Operasi Wira Waspada, Ditjen Imigrasi.)

Pada tahap kedua, tim gabungan mengamankan 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap 208 WNA yang diduga memiliki sponsor dari 43 perusahaan fiktif. Sebanyak 48 di antaranya telah dideportasi.

Di sektor pertambangan Maluku Utara, Operasi Wira Waspada memeriksa 4.656 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dari 74 perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 41 WNA dari lima perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa mayoritas WNA yang dideportasi berasal dari RRT, Rusia, Pakistan, India, dan Australia dengan bidang usaha perdagangan serta konsultan.

Baca Juga :  Tidak Ada Perumahan Eksklusif, Menteri Ara Minta Tembok Pembatas PIK 1 Dibongkar

“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen investasi sebesar Rp10 miliar, sehingga potensi investasi yang masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan faktanya,” jelas Godam.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap WNA yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” tegas Agus.