Gubernur Jakarta Bebaskan PBB Untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Redaksi
Gubernur Jakarta Bebaskan PBB Untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Dok. Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung.

FaktaID.net – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, secara resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Pramono mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (26/3).

“Jika ada rumah dengan NJOP kurang dari Rp 2 miliar, maka PBB-nya akan digratiskan. Kebijakan baru ini juga mencakup apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta yang kini tidak lagi dikenakan PBB,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Bayi di RS Islam Cempaka Putih, Hasil DNA: Bayi Adalah Anak Biologis MR dan FS

Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat menengah ke bawah di ibu kota. Namun, pembebasan pajak tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Rumah kedua hanya mendapatkan diskon 50%, sedangkan rumah ketiga dan berikutnya tetap dikenakan pajak penuh.

“Untuk rumah pertama, pajak bumi dan bangunan sepenuhnya dibebaskan. Sementara itu, rumah kedua mendapat keringanan 50%, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena pemiliknya dianggap mampu,” jelasnya.