Gubernur Jakarta Bebaskan PBB Untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Redaksi
Gubernur Jakarta Bebaskan PBB Untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Dok. Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung.

Selain membahas PBB, Pramono juga menyinggung soal pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Ia menegaskan bahwa pemilik kendaraan kedua dan seterusnya tetap wajib membayar pajak, berbeda dengan beberapa daerah lain yang mempertimbangkan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu.

Baca Juga :  Pasangan No. Urut 3 Pilkada Jakarta Klaim Raih 50,07 Persen Suara

“Saya tidak bermaksud mengkritik kebijakan daerah lain. Namun, setelah kami pelajari, ternyata banyak kendaraan kedua dan ketiga di Jakarta yang tidak membayar pajak. Oleh karena itu, saya menegaskan berapa pun jumlah kendaraan yang dimiliki, pajaknya tetap harus dibayar,” tegasnya. (DR)