IPK Belum Memuaskan, Jaksa Agung Instruksikan Jaksa di Daerah Bersikap Profesional

Redaksi
IPK Belum Memuaskan, Jaksa Agung Instruksikan Jaksa di Daerah Bersikap Profesional
Dok. Jaksa Agung, ST Burhanuddin/Foto: Puspenkum Kejagung)

Sementara indikator ketiga adalah perubahan tata kelola di lembaga-lembaga publik. Setiap pengungkapan kasus korupsi di instansi pemerintah harus menjadi pendorong lahirnya reformasi internal, terutama terkait integritas layanan publik dan perbaikan sistem.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung kembali menegaskan pentingnya sikap profesional seluruh jajaran Kejaksaan, terutama mereka yang bertugas di daerah.

Burhanuddin menekankan bahwa jajaran di wilayah merupakan representasi wajah institusi yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

Baca Juga :  KAI Tambah 1.080 Perjalanan Untuk Angkutan Lebaran 2025

Jaksa Agung juga menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap penanganan perkara yang tidak memenuhi standar profesional atau dilakukan tanpa rasa tanggung jawab.

Ia menolak segala bentuk kelalaian maupun kompromi yang dapat mengorbankan kepentingan publik serta memperburuk kerusakan lingkungan atau kerugian negara.

“Publik menanti tindakan korektif, perbaikan sistem pengadaan, dan peningkatan integritas layanan publik sebagai output dari proses penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga :  Panglima TNI Pimpin Sertijab Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes TNI

Ia menutup dengan menegaskan bahwa, “Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perkara memberikan kontribusi maksimal bagi perubahan sistemik dan menyelamatkan kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung. (DR)