Sementara indikator ketiga adalah perubahan tata kelola di lembaga-lembaga publik. Setiap pengungkapan kasus korupsi di instansi pemerintah harus menjadi pendorong lahirnya reformasi internal, terutama terkait integritas layanan publik dan perbaikan sistem.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung kembali menegaskan pentingnya sikap profesional seluruh jajaran Kejaksaan, terutama mereka yang bertugas di daerah.
Burhanuddin menekankan bahwa jajaran di wilayah merupakan representasi wajah institusi yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
Jaksa Agung juga menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap penanganan perkara yang tidak memenuhi standar profesional atau dilakukan tanpa rasa tanggung jawab.
Ia menolak segala bentuk kelalaian maupun kompromi yang dapat mengorbankan kepentingan publik serta memperburuk kerusakan lingkungan atau kerugian negara.
“Publik menanti tindakan korektif, perbaikan sistem pengadaan, dan peningkatan integritas layanan publik sebagai output dari proses penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa, “Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perkara memberikan kontribusi maksimal bagi perubahan sistemik dan menyelamatkan kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung. (DR)




