FaktaID.net – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan bahwa para jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) harus melakukan transformasi mendasar dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Indonesia.
Perubahan ini diarahkan pada pergeseran dari paradigma lama yang memandang hukum sebagai tujuan akhir, menuju pendekatan baru yang menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mencapai kemaslahatan umum.
Burhanuddin menyampaikan bahwa meski kinerja penindakan Kejaksaan menunjukkan perkembangan positif, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih belum sesuai harapan.
Arahan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pidsus yang digelar di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, pada Kamis 27 November 2025.
Dalam penyampaiannya, Burhanuddin menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum kini diukur melalui tiga indikator utama yang mampu memberikan dampak sistemik.
Pertama, kualitas penjeraan yang efektif melalui penindakan terhadap aktor-aktor besar untuk memutus rantai korupsi serta menciptakan perhitungan ulang bagi calon pelaku.
Indikator kedua, pemulihan negara yang terukur dan dapat dilihat secara nyata. Ia menyoroti bahwa lambannya proses pemulihan aset dan minimnya transparansi turut membangun persepsi negatif di tengah masyarakat.




