FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil dan satu sepeda motor saat menggeledah dua rumah milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Cirebon pada 15 dan 16 April 2025. Dari hasil operasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Avanza, serta satu sepeda motor Yamaha XMAX.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan, hingga kini total kendaraan yang telah disita KPK dalam kasus ini mencapai 26 unit.
Dari sisi lain, satu motor Royal Enfield dan satu unit mobil yang merknya belum diungkap turut disita dari Ridwan Kamil (RK).
“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya,” ujar Tessa Mahardhika, dikutip dari CNN Indonesia, Ahad (27/4)
Penyidik saat ini tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Bank BJB di Bandung serta beberapa lokasi lain, termasuk rumah para tersangka. Dari penggeledahan itu, ditemukan berbagai barang bukti berupa dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka:
1. Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama Bank BJB
2. Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
3. Kin Asikin Dulmanan – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik – Pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
5. Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
KPK menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. (DR)




