Hukum  

Kasus DSI Berlanjut, Eks Direktur AS Ditahan Usai Diperiksa 7 Jam

Redaksi
Kasus DSI Berlanjut, Eks Direktur AS Ditahan Usai Diperiksa 7 Jam
Dok. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

”Dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana,” terang dia.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memaksimalkan pemulihan kerugian korban. Untuk itu, koordinasi dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait mekanisme pengajuan restitusi.

Baca Juga :  KPK Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

”Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK, serta selanjutnya dilakukan proses verifikasi,” jelasnya.

Ade Safri menambahkan, korban dapat mengajukan restitusi secara daring melalui situs resmi LPSK untuk pengajuan klaim kerugian.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

”Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegasnya. (DR)