Hukum  

Kasus DSI Berlanjut, Eks Direktur AS Ditahan Usai Diperiksa 7 Jam

Redaksi
Kasus DSI Berlanjut, Eks Direktur AS Ditahan Usai Diperiksa 7 Jam
Dok. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

FaktaID.net – Penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tersangka berinisial AS, mantan direktur DSI periode 2018–2024 yang juga dikenal sebagai salah satu pendiri perusahaan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, AS langsung ditahan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa AS tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu (8/4) dan diperiksa di lantai 5. Pemeriksaan dimulai pukul 11.23 WIB hingga berakhir pada pukul 19.00 WIB.

Baca Juga :  Bos PT Sugar Group Companies Dicegah ke Luar Negeri, Terkait Kasus TPPU Eks Pejabat MA Zarof Ricar

”Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7 jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” kata Ade Safri pada Jumat (10/4).

Setelah pemeriksaan rampung, penyidik memutuskan menahan AS selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Ade Safri menjelaskan, penahanan tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara DSI yang berjalan sesuai rencana dan jadwal.

Baca Juga :  Banding Dikabulkan, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti hingga Rp13,4 Triliun

Selain itu, penyidik juga terus menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menelusuri aset yang diduga terkait tindak pidana.