Kasus Korupsi IUP Pertambangan Kalbar, Komisaris PT QSS Resmi Jadi Tersangka

Redaksi
Kasus Korupsi IUP Pertambangan Kalbar, Komisaris PT QSS Resmi Jadi Tersangka
Dok. Penahanan Tersangka Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS, ADT Terkait Kasus Korupsi IUP Pertambangan Kalbar/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025, Kamis (21/5).

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengamankan sejumlah pihak dari Pontianak dan Jakarta.

“Pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Saat ini, barusan tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT. nama SDT ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.

Baca Juga :  Komika Babe Cabita Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Penyakit Langka

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri. Selain itu, penyidik juga melakukan ekspose perkara bersama ahli serta memeriksa delapan orang saksi secara mendalam dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, prinsip kehati-hatian, dan asas praduga tak bersalah.

Selain menetapkan SDT sebagai tersangka, penyidik hingga kini masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Jakarta dan Pontianak.

Dalam penyidikan terungkap, SDT diketahui mengakuisisi PT QSS pada tahun 2017. Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Baca Juga :  Komika Babe Cabita Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Penyakit Langka

Namun pada 2018, PT QSS tetap memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) seluas 4.084 hektare meski disebut menggunakan data yang tidak benar dan tanpa proses due diligence yang sah. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.