Padahal, berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tertanggal 12 Desember 2018, PT QSS seharusnya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh IUP Operasi Produksi.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa setelah mengantongi IUP Operasi Produksi, tersangka SDT tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin yang telah ditentukan. Meski demikian, tersangka tetap menjual bauksit yang berasal dari luar area IUP dengan menggunakan dokumen milik PT QSS secara melawan hukum.
Aktivitas penjualan bauksit tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024. PT QSS disebut melakukan ekspor menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara. Selain itu, perusahaan juga diketahui tidak memiliki fasilitas smelter sebagai salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor.
“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” jelas Dirdik Jampidsus.
Akibat perbuatannya, tersangka SDT diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, SDT disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (DR)
