FaktaID.net – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berkas ketiga, pada Rabu, 25 Juni 2025. Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa, yakni Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrullah, Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan.
Majelis Hakim koneksitas dalam amar putusannya menyatakan bahwa pidana terhadap Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Dengan demikian, tuntutan terhadapnya digugurkan.
Sementara itu, terdakwa Agustinus Soegih dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp39,6 miliar. Apabila tidak sanggup membayar, maka akan digantikan dengan pidana tambahan enam tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Tafieldi Nevawan, seorang notaris yang terlibat dalam proses pengadaan lahan, dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan dua tahun penjara.
Kasus ini berawal dari penyelidikan dan penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer Angkatan Darat, dan Oditur Militer, serta dikoordinasikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).
Penyidikan menjerat Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah selaku Direktur Keuangan TWP AD dan Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan TWP AD di Karawang dan Subang, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2019–2020.
Ketiganya diduga melakukan persekongkolan dalam proyek pengadaan lahan senilai Rp66 miliar yang tidak pernah terealisasi untuk pembangunan perumahan prajurit.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin dan Brigjen TNI Arwin Makal, yang merupakan hakim militer Pengadilan Militer Tinggi, serta Laksma TNI Tituler Fasal dari Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.
Sementara tim penuntut koneksitas merupakan gabungan dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Brigjen TNI Marlia dan David Richardo. Penanganan perkara ini dilakukan secara terkoordinasi di bawah kendali JAM PIDMIL Kejaksaan Agung. (DR)




