Hukum  

Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Otmil II-07 Jakarta

Redaksi
Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Otmil II-07 Jakarta
Dok. Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Otmil II-07 Jakarta.

FaktaID.net – Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY).

Pada Selasa, 7 April 2026, berkas perkara, para tersangka, serta barang bukti resmi dilimpahkan dari penyidik Puspom TNI kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta. Tahap ini menjadi bagian penting dalam proses hukum lanjutan sebelum perkara disidangkan.

Baca Juga :  15 Eks Pegawai KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara dalam Kasus Pungutan Liar di Rutan KPK

Selanjutnya, pihak Otmil II-07 Jakarta akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas, baik syarat formil maupun materil. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

Dalam kasus ini, terdapat empat orang tersangka yang turut dilimpahkan, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, beserta barang bukti terkait.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Anak Bos Rental Mobil Tersangka Pembunuhan Satpam

Pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut juga menegaskan sikap tegas institusi dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI. (DR)